JOB DESCRIPTIONS


WAKIL KETUA 3

Memimpin dan bertanggung jawab terhadap Bidang Pelayanan Seksi Hubungan Pemerintah, Ormas dan Agama (SHPOA), Seksi Humas, Akomodasi dan Transportasi (SHAT) dan Seksi Hukum (SH). Dalam Fungsinya bertugas sebagai : 

a.       Pengawas/koordinator seksi SHPOA, SHAT dan SH. Dan selalu siap memberikan solusi dalam
       memecahkan masalah yang sedang dihadapi oleh seksi-seksi tersebut. 
b.      Berhak meminta pertanggung jawaban kegiatan setiap seksi yang dibawahinya. 
c.       Melaporkan secara berkala kepada ketua dalam rapat pengurus harian yang terencana. 
d.      Bersedia menggantikan ketua dalam suatu kegiatan tertentu (berhubungan dengan tugasnya) 
       apabila Ketua berhalangan hadir, karena urusan dinas PGPI atau yang lainnya.