JOB DESCRIPTIONS

SEKSI HUBUNGAN PEMERINTAH, ORMAS DAN AGAMA (SHPOA) 

a.       Menjadwalkan kunjungan/audensi dengan Pemerintah Kota/Walikota Surabaya dan bila
       dianggap  perlu dengan pemerintah Provinsi/Gubernur Jawa Timur, serta  dengan instansi
       kenegaraan lainnya.  

b.    Mengkaji dan mendiskusikan  regulasi-regulasi pemerintah terkait dengan gereja dan umat
       beragama, dengan mendatangkan nara sumber dari pemerintah, dan lain-lain.

c.     Mempersiapkan keterlibatan PGPI untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan
       pemerintah yang melibatkan masyarakat luas. Seperti bazar, pameran, kerja bakti, acara-acara
       kenegaraan, dan lain-lain.
d.    Menjalin kerja sama dengan ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk mencapai tujuan-tujuan
       PGPI bagi kebaikan bersama.
e.    Mengatur acara-acara resmi PGPI.
f.     Mengurus ijin-ijin pelaksanaan kegiatan baik itu RAPIMKOT, RAKERKOT, maupun
        Musyawarah Kota (MUSKOT) PGPI.
 g.    Bekerja sama dengan pihak keamanan (TNI/POLRI) sebagai pelindung keamanan PGPI