JOB DESCRIPTIONS
SEKSI HUBUNGAN PEMERINTAH, ORMAS DAN AGAMA
(SHPOA)
a. Menjadwalkan kunjungan/audensi dengan Pemerintah Kota/Walikota Surabaya dan bila
dianggap perlu dengan pemerintah Provinsi/Gubernur Jawa Timur, serta dengan instansi
kenegaraan lainnya.
b. Mengkaji dan mendiskusikan regulasi-regulasi pemerintah terkait dengan gereja dan umat
beragama, dengan mendatangkan nara sumber dari pemerintah, dan lain-lain.
c. Mempersiapkan keterlibatan PGPI untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan
pemerintah yang melibatkan masyarakat luas. Seperti bazar, pameran, kerja bakti, acara-acara
kenegaraan, dan lain-lain.
d. Menjalin kerja sama dengan ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk mencapai tujuan-tujuan
PGPI bagi kebaikan bersama.
e. Mengatur acara-acara resmi PGPI.
f. Mengurus ijin-ijin pelaksanaan kegiatan baik itu RAPIMKOT, RAKERKOT, maupun
Musyawarah Kota (MUSKOT) PGPI.
g. Bekerja sama dengan pihak keamanan (TNI/POLRI) sebagai pelindung keamanan PGPI
a. Menjadwalkan kunjungan/audensi dengan Pemerintah Kota/Walikota Surabaya dan bila
dianggap perlu dengan pemerintah Provinsi/Gubernur Jawa Timur, serta dengan instansi
kenegaraan lainnya.
b. Mengkaji dan mendiskusikan regulasi-regulasi pemerintah terkait dengan gereja dan umat
beragama, dengan mendatangkan nara sumber dari pemerintah, dan lain-lain.
c. Mempersiapkan keterlibatan PGPI untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan
pemerintah yang melibatkan masyarakat luas. Seperti bazar, pameran, kerja bakti, acara-acara
kenegaraan, dan lain-lain.
d. Menjalin kerja sama dengan ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk mencapai tujuan-tujuan
PGPI bagi kebaikan bersama.
e. Mengatur acara-acara resmi PGPI.
f. Mengurus ijin-ijin pelaksanaan kegiatan baik itu RAPIMKOT, RAKERKOT, maupun
Musyawarah Kota (MUSKOT) PGPI.
g. Bekerja sama dengan pihak keamanan (TNI/POLRI) sebagai pelindung keamanan PGPI